Perizinan Bangunan

Jasa Pengurusan Izin Bangunan & Sertifikasi

Perizinan bangunan wajib untuk memastikan proyek sesuai regulasi, tata ruang, dan standar keselamatan. Dengan dokumen lengkap dan proses tepat, pembangunan lebih aman, legal, dan minim risiko.

PBG

PBG adalah izin wajib sebelum membangun atau renovasi. Diajukan melalui SIMBG dengan dokumen teknis lengkap agar bangunan sesuai standar, aman, dan memenuhi regulasi pemerintah.

SLF

SLF menyatakan bangunan layak digunakan setelah selesai dibangun. Sertifikat ini memastikan keamanan, fungsi optimal, dan kepatuhan terhadap standar teknis sebelum operasional.

Kenapa Harus Memilih Kami ?

Berpengalaman, Tim Profesional, Sesuai regulasi terbaru, Pendampingan full, Proses cepat & transparan.

PT. Chiyona Adi Panca

Alamat Head Office : Jl.Mampang Prapatan Raya No.37A, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790

Alamat Studio : Kranggan Pasar RT.02 RW.01 No.77, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota. Bekasi, Jawa Barat 17433

Email & WhatsApp :
marketing@chiyonaconsultant.com
0895 6292 37357